REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menegaskan, pemanggilan Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memerlukan izin dari presiden. Kejagung tidak bisa langung memanggil karena sudah tercantum dalam Undang-Undang.
"Jadi tidak bisa, kalau dilakukan memaksakan diri itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/1).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung Arminsyah menjelaskan, dalam pasal 24 ayat 5 UU MD3 dan putusan MK nomor 76 disebutkan pemeriksaan terhadap pejabat negara harus melalui presiden. Sedangkan, untuk kasus yang menjerat mantan ketua DPR RI baru akan masuk tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
(Baca juga: Tak Perlu Izin Presiden, Kejagung Segera Panggil Setnov)
Keputusan Kejagung untuk segera memanggil Setnov didasarkan pada hasil keterangan Sekjen DPR. Diketahui, tak ada surat tugas ataupun syarat administrasi yang bisa mensahkan pertemuan Setya Novanto bertemu dengan Bos PT Freeport Indonesia. Artinya, pertemuan tersebut bukan dalam kerangka kerja-kerja legislatif.
Jaksa Agung M Prasetyo pun telah menyatakan di Istana Negara, akan melakukan pemanggilan Setya Novanto pada pekan depan.