Jumat 08 Jan 2016 15:44 WIB

Polisi Kejar 50 Pelajar Hingga ke Permukiman Warga

Rep: C37/ Red: Ilham
Tawuran pelajar.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tawuran pelajar.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Timur mengamankan 12 pelajar yang membawa empat bilah senjata tajam di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (7/1) siang. Diduga, senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, penangkapan para pelajar tersebut berawal dari informasi warga. Warga melaporkan ada sekumpulan anak sekolah sekitar 50 orang yang kemungkinan akan melakukan tawuran.

"Kemudian anggota piket Reskrim yang dipimpin Ipda Sentot mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, ternyata benar banyak sekali berkumpul anak-anak sekolah,” kata Iptu Puji Astuti, Jumat (8/1).

Begitu petugas turun dari mobil, para pelajar kabur. Aksi kejar-kejaran pun dimulai. Petugas akhirnya dapat mengamankan sebanyak tujuh orang. Polisi tak berhenti, pengejaran dilanjutkan ke permukiman warga.

"Dengan dibantu warga akhirnya petugas dapat mengamankan kembali lima orang siswa. Total yang diamankan Polsek Bekasi Timur sebanyak 12 orang,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar yang tertangkap. Namun, dari 12 orang yang ditangkap tersebut hanya tiga orang yang terbukti  membawa tiga bilah sajam jenis parang cocor bebek dan satu gir. Tiga pelajar yang membawa sajam antara lain Fb alias F bin B, Zf alias F bin A, NA bin N.

"Mereka berasal dari sekolah yang sama yaitu SMK Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi.”

Menurut Puji, tawuran ini berhasil dicegah berdasarkan peran serta dan informasi dari masyarakat yang melaporkan hal ini sedini mungkin. "Sehingga tawuran tidak sempat terjadi dan tidak ada jatuh korban," katanya.

Hingga saat ini, ketiga pelajar yang membawa sajam masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Sementara sembilan pelajar lainnya sudah dibawa oleh orangtua masing-masing setelah membuat surat pernyataan. "Mereka diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal ini lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement