Jumat 08 Jan 2016 17:17 WIB

Kapolri Harap Setya Novanto Mau Penuhi Panggilan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan kinerja Polri selama 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan kinerja Polri selama 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap mantan Ketua DPR Setya Novanto mau memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kalau memang (proses kasusnya) masih mau dilanjutkan, ya mau tidak mau, harus di-BAP. Tidak bisa kuasa hukumnya saja (yang diperiksa)," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (8/1).

Pasalnya, menurutnya, posisi Setnov merupakan pelapor atas laporan yang dibuatnya tersebut sehingga Setnov seharusnya mau memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor.

Pada Jumat, kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyambangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait persiapan pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuat Setnov.

"Koordinasi dulu dengan Bareskrim terkait kelengkapan berkas dan persiapan pemeriksaan soal tindak lanjut laporan Pak Setnov," kata Firman Wijaya.

Pihaknya berharap polisi serius dalam menangani kasus ini sehingga dapat segera naik ke tahap penyidikan. "Semoga bukti-bukti yang sudah kami serahkan, cukup dan penyidik segera melakukan pemanggilan (pemeriksaan)," katanya.

Sebelumnya pada 11 Desember 2015, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.

Sudirman dan Maroef diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia yang berisi pembicaraan antara Setnov, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Pelaporan dengan nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015 ini menyebutkan Sudirman dan Maroef atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement