Jumat 08 Jan 2016 17:29 WIB

Pasangan Nikah Banjarnegara Setor Rp 3,2 Miliar ke Kas Negara

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Pasangan calon suami istri di Kabupaten Banjarnegara yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja, ternyata telah memberikan andil cukup besar pada penerimaan negara bukan pajak. Sepanjang 2015, pemasukan dari pasangan nikah mencapai Rp 3.208.800.000.

''Sesuai PP No 48 Tahun 2014, semua pernikahan yang dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu pada setiap pasangan mempelai. Uang ini tidak masuk ke Kemenag, tapi langsung disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,'' kata Kasi Bimas Islam, Zulkifli, Jumat (8/1).

Dia menyebutkan, jumlah pernikahan sepanjang tahun 2015 tergolong cukup banyak. Berdasarkan data yang diterima dari seluruh KUA di Banjarnegara, tercatat ada sebanyak 9.562 pernikahan.

Dari jumlah tersebut, 5.380 pasangan mempelai atau 56,4 persen memilih menikah di rumah atau di luar KUA. Selebihnya, sebanyak 4.182 pasangan nikah atau 43,6 persen memilih menikah di KUA.

Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan PP tersebut, untuk pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Karena itu, pendapatan negara tersebut hanya diperoleh dari pasangan mempelai yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja.

''Bila sampai ada yang menikah di KUA pada jam kerja tapi masih dipungut biaya, silahkan lapor kami. Akan ada sanksi tegas terhadap semua petugas yang melanggar larangan ini,'' katanya.

Dia menyebutkan, sosialisasi nikah gratis di KUA dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan memasang spanduk di setiap KUA se-Kabupaten Banjarnegara dan tempat-tempat strategis lainnya. ''Namun sejauh ini kami belum pernah mendapat pengaduan masalah itu. Mudah-mudahan kondisi ini tetap berlanjut di waktu-waktu mendatang,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement