Jumat 08 Jan 2016 19:07 WIB

Polsek Bekasi Utara Tangkap Pengedar Sabu

Rep: C31/ Red: Israr Itah
Sabu (ilustrasi)
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Utara telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pinggir Kali Kampung Buaran Jaya, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (6/1) pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka AG (24 tahun), petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram dalam bungkus rokok berwarna merah.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Puji Astuti menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. 

"Petugas lalu mendatangi TKP dan mendapati seseorang yang mencurigakan," kata Iptu Puji Astuti, Jumat (8/1).

Selanjutnya petugas menggeledah pelaku dan menemukan satu bungkus plastik berisikan barang narkotika jenis sabu seberat 0,24 gr di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna merah.

"Pelaku yang tertangkap basah mengakui barang tersebut miliknya," ujar Puji.

AG langsung digiring ke Mapolsek Bekasi Utara untuk dimintai keterangan. Hingga kini, petugas masih menyelidiki bandar dari barang haram yang diedarkan pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement