REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Seorang siswi SMA, Ika bersama lima kawannya terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di Kota Bandarlampung. Pelajar putri ini secara sengaja merencanakan pembegalan terhadap Saleh di Jalan Soekarno-Hatta Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa.
Menurut Kapolda Lampung Brigjen Edrward Syah Pernong, enam remaja itu ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung. Mereka dilaporkan membegal pada Kamis 31 Desember 2015, pukul 00.30 WIB.
Selain Ika, polisi juga menangkap lima rekannya, yaitu Mita (25); Heru (21); Rudi (19); Fery (22); dan Hamidun (22). "Penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yakni Ika dan Mita yang berperan sebagai perantara atau umpan bagi korban. "Keduanya langsung ditangkap di kediamannya masing-masing," kata Kapolda Lampung. (Polisi Tangkap Sepasang Perampok Bersaudara).
Dari kedua tersangka itu, ia melanjutkan, barulah terungkap identitas komplotan lainnya, yakni, Heru, Rudi, Feri dan Hamidun. "Ide tindak kejahatan ini keluar dari Ika yang mengaku kesal terhadap Saleh (58), akibat membatalkan janji kencan di malam pergantian tahun 2016," kata dia.
Modusnya, dengan mengajak Saleh untuk jalan berboncengan sepeda motor bertiga yakni Saleh, Ika, dan Mita. Saat dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tiga tersangka Heru, Rudi, Feri, dan Hamidun.
Korban dipukul dan jatuh sehingga para tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna biru berikut STNK-nya.
"Saya sakit hati, karena pada saat tahun baru 2016, dia membatalkan kencan dengan saya," kata Ika saat ditanya.
Tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman selama 9 tahun penjara.