REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah Maluku Utara mengimbau nelayan setempat untuk tidak menggunakan bom ikan saat menangkap ikan karena dapat merusak kelestarian lingkungan laut.
"Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu," kata Kabid Humas Polda Malut AKBD Hendry Badar di Ternate, Sabtu (9/1).
Tewasnya seorang nelayan di Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu akibat bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan meledak di tangannya menjadi bukti betapa berbahayanya bom ikan dan hal seperti itu sudah sering terjadi di wilayah Malut.
Hendry Badar mengatakan, Polda Malut sejak dulu telah melakukan sosialisasi kepada nelayan di seluruh wilayah Malut melalui jajaran kepolisian ditingkat bawa untuk tidak menggunakan bom ikan atau alat berbahaya lainnya saat menangkap ikan.
Selain itu, Polda Malut juga terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan, termasuk upaya penyelundupan bahan baku untuk bom ikan, seperti pupuk natrium dari luar Malut.
Tetapi mengingat luasnya perairan Malut, sementara aparat kepolisian di tingkat bawa sangat terbatas maka tidak mengherankan kalau sampai saat ini masih ada nelayan setempa yang menangkap ikan menggunakan bom ikan, seperti yang terjadi di Halmahera Utara pada pekan lalu, ujar Hendry Badar.
Oleh karena itu, Polda Malut sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan yang menggunakan bom ikan atau memperdagangkan bahan baku pembuatan bom ikan dengan cara segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat.
Ia menambahkan, hal lainnya yang juga terus menjadi perhatian Polda Malut adalah penangkapan ikan secara ilegal dengan terus melakukan pengawasan di seluruh perairan Malut, karena perairan daerah ini rawan terjadi pencurian ikan yang dilakukan nelayan dari negara tetangga.
Pada pekan lalu aparat dari Polairud Malut berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina dengan 31 ABK yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Pulau Morotai dan kini sedang dalam proses penanganan hukum labih lanjut.