Ahad 10 Jan 2016 08:08 WIB

Bogor Tetapkan Jumat Jadi Hari tanpa Kendaraan Bermotor

Rep: c34/ Red: Karta Raharja Ucu
 Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengubah waktu pelaksanaan kebijakan satu hari tanpa kendaraan bermotor. Aturan tidak menggunakan kendaraan bermotor setiap Senin bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Bogor diubah menjadi setiap Jumat.

Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor 024/53-Umum pada 7 Januari 2015 terkait pelaksanaan itu. Ketentuan terbaru itu menggantikan imbauan dalam Surat Edaran Nomor 024/53 - Umum tanggal 15 Desember 2014 yang telah berlangsung selama setahun.

"Perubahan kebijakan ini diambil menimbang tingginya mobilisasi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor pada hari Senin sehingga menjadi kurang efektif," kata Bima Arya, beberapa waktu lalu.

Bergesernya waktu pelaksanaan aturan akan mulai berlaku pada Jumat, 15 Januari mendatang. Kebijakan itu diharapkan dapat mereduksi padatnya volume kendaraan di Kota Bogor.

Disampaikan Bima, kebijakan tersebut memiliki pengecualian bagi penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas operasional dalam rangka koordinasi atau rapat di luar kota. Kendaraan operasional khusus atau lapangan dalam rangka memberikan pelayanan operasional khusus dan pelayanan umum, juga mendapat dispensasi.

"Selain itu, pegawai yang memerlukan akses transportasi umum lebih dari satu kali menuju kantor, dipersilakan menggunakan kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement