Senin 11 Jan 2016 00:04 WIB

Dana Sertifikasi Ratusan Guru Tertahan di Disdikbud

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
Sertifikasi Guru (ilustrasi).
Foto: kampus-info.com
Sertifikasi Guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dana sertifikasi ratusan guru sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, sampai SMA/SMK berjumlah Rp 3,6 miliar tertahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung hingga Ahad (10/1). Seharusnya, dana ini sudah masuk rekening guru pada Desember tahun lalu.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah guru di SMAN 2 Bandar Lampung, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, berjanji akan membayarkan dana sertifikasi guru mulai Senin (11/1) secara bertahap. Tertahannya dana sertifikasi guru triwulan ketiga ini, menurut dia, karena digunakan untuk dana pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Ia mengakui, anggaran sertifikasi guru sudah ditransfer pusat melalui keuangan daerah yakni Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Namun, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bandar Lampung tidak tercapai, terpaksa menggunakan dana sertifikasi untuk pembangunan.

Yeni, salah seorang guru SMA yang belum menerima dana sertifikasi, menyesalkan tindakan pemkot yang menahan dana sertifikasi guru yang menjadi haknya sebagai pengabdi di bidang pendidikan. Seharusnya, ungkap dia, pemerintah lebih mengutamakan kepetingan orang banyak seperti profesi guru, agar proses belajar mengajar berjalan lancar.

"Kalau dipakai untuk dana pembangunan, ini jelas menyalahi aturan. Soalnya itu hak guru, malah dipakai untuk dana pembangunan," kata dia tidak mau menyebutkan identitasnya.

Menurut dia, dana sertifikasi yang jumlahnya miliaran rupiah, selalu menjadi "rebutan" sejumlah pihak agar dapat digunakan sementara atau ditahan sementara untuk kepentingan yang tidak pada tempatnya.

Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Suharto, menunggu janji Disdikbud untuk membayarkan dana sertifikasi pada Senin ini. Bila tidak juga dapat mewujudkan janjinya, pihaknya akan menempuh jalur lain, karena telah menggunakan dana guru untuk kepentingan tertentu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement