REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Hilangnya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini akan berdampak pada sanksi administratif bagi yang bersangkutan. Misalnya saja ES, seorang PNS yang bekerja RSUP Dr Sardjito yang sudah lebih dari dua bulan tidak masuk kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai bersangkutan sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
(Baca: Dua PNS Tiba-Tiba Hilang di Purbalingga).
"Tetapi, kami masih mengedepankan aspek toleransi dan sudah mengirim surat ke Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan terkait tentang kronologi tidak masuknya ES. Untuk memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ES, kami menunggu surat balasan dari Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’ kata Kepala Bagian Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho kepada Republika, Ahad (10/1).
Dalam PP No 53 Tahun 2010 Pasal 10 disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja. Sementara, ES hanya mengajukan cuti selama seminggu, yakni di minggu terakhir bulan Oktober.
"Dengan demikian, bila dihitung sejak awal November 2015 hingga sekarang, ES tidak masuk kerja tanpa alasan apa pun sudah lebih dari 46 hari kerja. Kami sudah mencari ke keluarga dan sampai sekarang ES bersama suami dan anaknya tidak diketahui keberadaannya,’’ ujar Heru menjelaskan.
ES merupakan PNS Kementerian Kesehatan dan sudah lama bekerja sebagai staf di RSUP Dr Sardjito. Selama ini, dia rajin masuk kerja. Menurut informasi dari teman-teman kerjanya (sesama terapis wicara--Red), ES dikenal sebagai orang yang tertutup. (Baca: PNS yang Hilang Jadi Anggota Ormas Gafatar).