Senin 11 Jan 2016 10:14 WIB

Semua Satker di Kemenag Wajib Laporan Online

Rep: C35/ Red: achmad syalaby
Irjen Kementerian Agama Moch Jasin (kiri) bersama Sekjen Kementerian Agama Nur Syam (kanan) menunjukan buku serta maskot lebah sesaat setelah launching 50 buku audit dan maskot lebah di Kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Irjen Kementerian Agama Moch Jasin (kiri) bersama Sekjen Kementerian Agama Nur Syam (kanan) menunjukan buku serta maskot lebah sesaat setelah launching 50 buku audit dan maskot lebah di Kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bertekad ingin memperbaiki kinerja pengawasan. Salah satunya  dengan diwajibkannya semua satuan kerja (satker) untuk menggunakan sistem online dalam memasukkan laporan mereka.

"E-planning, e-budgeting dan e-auditing, artinya dengan sistem online yang kami miliki ini sehingga Itjen dapat mengawasi satker-satker dari sana. Tidak perlu turun ke lapangan lagi," kata Nur Syam, Sekjen Kemenag RI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Irjen Kemenag M. Jasin menambahkan, karena jumlah satker di Kemenag sangat banyak, maka sistem elektronik menjadi solusi yang tepat untuk segala urusan. Hal itu untuk meminimalisir penyimpangan. Selain itu perubahan dari sistem konvensional ke sistem online ini ditujukan untuk memperluas lingkup pemeriksaan oleh Itjen Kemenag, sebagai upaya nyata dari perbaikan kinerja Kemenag.

"Semua harus elektronik, laporan kekayaan harus online, ini adalah untuk sasaran kinerja pegawai. Termasuk pencatatan nikah itu juga online agar BNPBN-nya cepat turun. Timesheet dirintis memakai online, untuk solusi teman-teman dosen yang kerepotan melakukan fingerprint kalau dinas keluar kota," kata M. Jasin menyebutkan beberapa inovasi mereka.

Untuk proses pemberian sanksi, tahapannya yaitu diperiksa terlebih dahulu, kemudian setelah ditemukan bukti yang cukup, maka akan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Lalu ada surat tindak lanjut hasil pmeriksaan yang dikirim ke Sekjen. Setelah itu Sekjen mengadakan rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian. 

Kalau terduganya karyawan Eselon II ke bawah maka akan dipimpin Kepala Biro Kepegawaian.  Barulah kemudian hasilnya dilaporkan kepada sekjen. Selanjutnya dari Sekjen dilaporkan kepada menteri untuk ditandantangani, lalu dikenakan sanksi. Sehingga kita tidak dzalim atau abuse of power karena sudah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian itu," ujar M. Jasin menjelaskan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement