REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan eksaminasi kasus yang menjerat eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Hasil eksaminasi tersebut pun sudah berada di tangan Pimpinan KPK.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kini hasil eksaminasi telah di tangan pimpinan KPK untuk ditelaah. "Sekarang hasilnya ada di pimpinan, kami menunggu putusan pimpinan," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (11/1).
Namun, Yuyuk mengaku tidak mengetahui hasil eksaminasi tersebut. "Saya tidak terima hasil eksaminasi. Jadi kami tetap menunggu putusan pimpinan," ujar Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, apabila ditemukan kejanggalan dalam pengusutan kasus Rio maka penyidik atau jaksa yang menangani dapat diberi sanksi. "Nanti ada mekanisme sendiri dari pengawas internal jika terbukti maka akan diberi sanksi ringan, sedang, atau berat," katanya.
Sebelumnya, eksaminasi tersebut dilakukan lantaran tim pengawas menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Rio Capella, termasuk dalam penuntutan saat sidang.