Senin 11 Jan 2016 10:58 WIB

Revisi Perda KBU Masuk Agenda Propemperda 2016

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolanda
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Revisi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) masuk ke dalam agenda program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2016 Jawa Barat. 

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar Yusuf Puadz menjelaskan, sebetulnya revisi perda tersebut sudah masuk ke agenda propemperda 2015. Sebab, gubernur Jabar sudah mengajukannya sejak akhir 2014. "Sudah masuk sebenarnya ke agenda propemperda 2015," kata dia, Senin (11/1).

Namun, pembahasan di tahun lalu itu terkendala soal bahan-bahan materinya, seperti salah satunya naskah akademik sebagai bahan kajian. Selain itu, juga terkendala soal anggaran. Karena, anggaran untuk revisi perda diberikan pada tahun berjalan sehingga menyulitkan proses pembuatan naskah akademik dan pengkajian.

Dalam kondisi demikian, dewan baru bisa membahas revisi perda tersebut pada akhir 2015. Hasil pembahasan tersebut menitahkan agar revisi perda itu kembali dimasukan ke dalam agenda propemperda 2016. 

Menurut dia, revisi perda ini memang diperlukan untuk memperketat pengawasan pembangunan di KBU. Apalagi, diakui Yusuf, di dalam perda nomor 1 tahun 2008 itu, belum ada detail tentang daerah mana saja yang masuk ke KBU. 

"Lewat revisi, akan diperjelas atau ada pemetaan terkait daerah mana saja yang masuk ke KBU," kata dia.

Di hari ini, Senin (11/1), dewan melakukan rapat paripurna sebagai awal proses merevisi perda tersebut. Rapat tersebut akan meminta pandangan dari tiap fraksi soal KBU. "Nantinya, juga akan dibentuk pansus untuk revisi perda ini," tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement