REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Carut marutnya masalah kehutanan dan perkebunan, terutama menyangkut peristiwa kebakaran hutan yang akhirnya menimbulkan prokontra di masyarakat ketika masalah itu dibawa ke pengadilan, maka langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah memberikan amnesti lingkungan.
"Salah satu cara paling efektif untuk melakukan rekonsiliasi dan harmonisasi dalam sisa waktu empat tahun masa Kabinet Kerja Presiden Jokowi adalah dengan mengambil kebijakan amnesti lingkungan," ujar Head Of Post Graduate Study On Ecotourism And Environmental Services Management, Fakultan Kehutanan , IPB Bogor, Senin, (11/1).
Menurut Ricky, memberikan amnesti lingkungan untuk semua pihak agar bisa memulai suatu kinerja yang harmonis secara bersama adalah jauh lebih efisien, efektif dan bermartabat daripada menggadaikan harga diri bangsa serta menghancurkan negara melalui pengharapan-pengharapan atas dana lingkungan global yang jumlahnya pasti akan sangat kecil. Selain itu juga membebani bangsa dalam banyak hal.
Ia menyerahkan pemerintah mekanisme dan perangkat hukum apa yang akan dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan amnesti lingkungan.
Saat ini beban pekerjaan Kabinet Kerja yang sesungguhnya bukan hanya terkait masalah dua juta hektar areal kebakaran lahan dan hutan 2015, melainkan juga mencakup 37 juta hektar kawasan hutan yang rusak dan terbengkalai akibat kekeliruan kebijakan dimasa lalu.
"Negara dan juga upaya LSM pasti tidak akan pernah sanggup menyediakan pembiayaan yang dibutuhkan untuk merehabilitasi hutan-hutan yang rusak tersebut," ujarnya.