REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan tersebut atas permintaan dari KPK selaku termohon.
"PN telah menerima surat dari KPK yang intinya meminta penundaan sidang dua minggu ke depan," ujar hakim tunggal, Udjiati, saat sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Lino ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015 dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II. KPK kemudian mengumumkan penetapan tersebut pada Jumat (18/12) malam.
Namun, permintaan penundaan sidang dinilai terlalu lama. Menurut kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail Maqdir permintaan KPK agar menunda sidang dua minggu tidak patut dilakukan.
"Andai kata yang mulia tidak keberatan, untuk KPK dipanggil secara patut," kata Maqdir.
Keberatan Maqdir dikabulkan oleh hakim utama Udjiati. Udjiati memutuskan sidang ditunda satu minggu yaitu 18 Januari mendatang.