REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai penegakan UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 tentang jalan, lemah. Padahal, menurut Djoko penegakan UU ini bisa mengurangi kecelakaan dan menambah kapasitas jalan.
"Di tepi jalan banyak terlihat halangan yang padahal bisa diberi sanksi dengan UU ini," kata Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (11/1).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurut Djoko kurang mensosialisasikan UU tersebut. Ia menyebut Pemprov DKI masih disibukan dengan pembangunan jalan dan masih mengabaikan keselamatan masyarakat.
Hasilnya, pembangunan jalan pun dilakukan tidak sesuai pedoman standar. Hal ini, dia melanjutkan juga meminimalisasi keselamatan masyarakat.
"Kalau seperti ini kesannya menghabiskan anggaran saja," kata dia.