Senin 11 Jan 2016 13:45 WIB

Nekat, Juanda Curi Satu Dus Jam Tangan Saat Jam Sibuk

Rep: c33/ Red: Teguh Firmansyah
Maling (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Maling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria bernama Agus Juanda (46 tahun) tertangkap ketika hendak melakukan aksi pencurian. Tindakannya terbilang nekat karena mencuri satu dus jam tangan di sebuah pusat perbelanjaan yang terbilang ramai pada sore hari.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengkonfirmasi pencurian itu terjadi pada Ahad, (10/1) sekitar pukul 15.30 wib. Pencurian itu tergolong dengan pemberatan sehingga Agus bisa diancam pasal 363 KUHP.  Diketahui, pria asal Bogor itu menjalankan aksi kejahatannya di Toko MF lt. Dasar blok. V, Senen Jakarta Pusat.

"Iya ada pencurian dengan korban Alfito. Barang buktinya sebuah dus berisikan 150 piece jam tangan berbagai macam merk," katanya kepada Republika.c.id, Senin (11/1).

Suyatno menjelaskan kronologis pencurian bermula ketika saksi atas nama Gusri Novwaldi dan Jimmy Herias serta korban sedang berjualan meletakkan beberapa dus yang berisi jam tangan di depan toko.

Kemudian, datang tersangka dan tanpa basa basi mengambil satu buah dus yang berisi 150 piece jam tangan berbagai merk. Perbuatan pelaku pun diketahui oleh korban yang kemudian berteriak maling.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh korban yang dibantu oleh dua orang saksi. Selanjutnya tersangka dibawa ke pos keamanan blok IV, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Senen, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement