Senin 11 Jan 2016 14:31 WIB

Kasus Hambalang, KPK Periksa Terpidana Kasus Wisma Atlet

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Foto: Antara/Reno Asnir
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus Wisma Atlet, Wafid Muharram. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat 2010-2012.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Wafid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Priharsa, keterangan Wafid untuk melengkapi berkas perkara Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel. Choel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (11/1).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Choel diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau kooorporasi terkait proyek P3SON di Hambalang. Atas tindakan tersebut, KPK menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement