Senin 11 Jan 2016 15:20 WIB

Layanan Izin 3 Jam Mampu Tarik Investasi Rp 17,85 Triliun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, sampai saat ini terdapat tujuh perusahaan yang sudah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan total nilai investasi sebesar Rp 17,85 triliun. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri, real estate, pembangkit listrik, pelabuhan, dan budidaya ternak.

"Saat ini BKPM terus mengoptimalkan promosi dan mengkomunikasikan layanan izin investasi 3 jam, agar lebih banyak yang menggunakan," ujar Franky di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut Franky, layanan izin investasi 3 jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi asing maupun domestik ke Indonesia. Layanan izin investasi 3 jam dinilai memegang peranan penting karena adanya penyederhanaan proses untuk mengurus 8 produk perizinan ditambah surat booking tanah.

Franky mengatakan, sebelumnya dibutuhkan waktu lebih dari 23 hari untuk akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kini hanya dibutuhkan waktu 3 jam. Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah izin investasi, NPWP, akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga asing, angka pengenal impor produsen, dan nomor induk kepabeanan.

"Terobosan ini merupakan hadiah tahun baru bagi para investor," kata Franky.

Franky mengatakan, sejak diluncurkan pada 26 Oktober 2015 lalu tidak ada hambatan dalam proses pengajuan layanan izin investasi 3 jam tersebut. Menurutnya, sebanyak 8 produk perizinan tersebut dilakukan secara paralel dan BKPM telah menyiapkan pendamping investor (priority investment officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Franky mengakui, beberapa izin tetap masih ada yang harus dieksekusi di daerah. Oleh karena itu, BKPM terus berkoordinasi dengan BKPM Daerah dan pemerintah daerah dalam melakukan percepatan izin investasi. Franky mengatakan, beberapa provinsi yang didorong untuk melakukan percepatan yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, ada keinginan dari Jawa Barat dan Banten masih dalam proses.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjaring investasi melalui program layanan izin investasi 3 jam. Namun, ia berharap pemerintah juga memberikan kemudahan izin investasi dan perhatian khusus di Kawasan Ekonomi Khusus. Apalagi, saat ini industri manufaktur didorong untuk masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus.

"Sejauh ini, pemerintah memang sudah memberikan insentif untuk KEK tapi masih ada keterlambatan sehingga perhatian pemerintah perlu ditingkatkan," kata Rosan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement