Senin 11 Jan 2016 16:34 WIB

Asisten Rumah Tangga Gasak Harta Majikan di Bekasi

Rep: C37/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Rini Rahayu (25 tahun), dijebloskan ke tahanan Polresta Bekasi lantaran mencuri di rumah majikannya. Perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu mengakui mencuri perhiasan emas dan uang tunai di rumah majikannya, Perum Graha Kalimas I Jalan Witang Raya Blok C/25 Rt 033/09 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/1) sore.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Inspektur Satu Makmur mengatakan, Rini beraksi saat majikannya, Maria Danny Prima Astuti (35), meninggalkan rumah untuk bekerja. Korban yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Karya Medika 2 Tambun, berangkat bekerja sejak pukul 08.30 WIB.

Melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku pun menggasak harta majikannya berupa uang tunai dan perhiasan emas. "Pelaku mengambil kesempatan saat majikannya tidak di rumah untuk merampok hartanya," kata Iptu Makmur, Senin (11/1).

Ketika Maria pulang bekerja pada pukul 16.15 WIB dan sesudah mengganti pakaian, ia masuk ke kamar hendak bermaksud mengambil uang Rp 600 ribu di dalam tasnya yang ia letakkan di atas tempat tidur. Tapi uang itu sudah raib.

"Korban yang sadar jika sudah kemalingan lalu membuka lemari pakaian untuk mengecek barang berharga yang ada disana. Tapi ternyata juga sudah raib dimaling," kata Makmur.

Barang berharga korban yang berada di dalam laci lemari yakni, tiga logam mulia masing-masing seberat 20 gram yang dibungkus kantong plastik, serta satu gelang emas putih yang disimpan di kotak perhiasan.

Ia pun sempat bertanya kepada Rini. Awalnya, Rini membantah mencuri barang-barang milik majikannya. "Karena pelaku tidak mengaku, korban langsung menghubungi suami dan orang tuanya agar segera pulang," kata Makmur.

Setelah suami dan orang tua korban pulang, mereka pun langsung mendesak pelaku untuk mengaku. Tidak dapat mengelak lagi, pelaku lalu mengakui perbuatannya.

"Pelaku akhirnya mengaku mencuri barang berharga korban," kata Makmur. Korban langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Tambun untuk diproses.

Menurut Makmur, jika ditotal, barang yang dicuri pelaku memiliki nilai sebesar Rp 11.600.000. "Pelaku ditangkap pada hari yang sama dan langsung diproses oleh pihak kepolisian," kata Makmur.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement