Senin 11 Jan 2016 16:42 WIB

Nurdin: Agung Kembalilah ke Jalan yang Benar

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid meminta Agung Laksono untuk kembali ke 'jalan yang benar' pascakeluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkum HAM) yang mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Kami sayangkan langkah yang dilakukan Agung Cs, semestinya kembali ke jalan yang benar," katanya di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/1).

Ia menjelaskan, secara hukum, sejak 30 Desember, ketika Kemenkum HAM mencabut SK pengesahan pendaftaran Munas Ancol, saat itu sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Nurdin menyayangkan langkah-langkah yang masih saja diupayakan oleh kubu Agung Laksono. Sebab, ia mengatakan, sebagai warga negara yang taat kepada hukum, seseorang harus mampu menterjemahkan pencabutan SK tersebut. Pun, Partai Golkar mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Sangat disayangkan, Agung masih lakukan trik-trik untuk mengambil langkah di luar posisi partai, sementara kita harus taat asas," ujarnya.

Menurutnya, sebagai kader Partai Golkar, seharusnya mampu menjadi supremasi partai. Selain itu, seharusnya, ketika muncul dualisme kepemimpinan pertama kali, kedua kubu harus sama-sama menghargai proses hukum.

Sebelumnya Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Ia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya. Saat ini menurut dia Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. 

Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement