Senin 11 Jan 2016 18:40 WIB

Rusunawa Purwakarta Tunggu Regulasi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Suasana bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek di Jakarta Timur, Rabu (6/1).  (Antara/Hafidz Mubarak A)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suasana bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek di Jakarta Timur, Rabu (6/1). (Antara/Hafidz Mubarak A)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kabupaten Purwakarta masih menunggu turunnya regulasi. Rusunawa yang lokasinya di Kampung Poponcol, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, itu hingga saat ini masih belum dihuni. 

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna mengatakan, rusunawa tersebut masih menunggu regulasi sebagai landasan hukumnya. “Untuk pembangunan sudah selesai, termasuk air dan listriknya,” ujar Entis, kepada Republika.co.id, Senin (11/1). 

Regulasi yang ditunggu adalah peraturan bupati. Namun, nantinya harus didorong agar ada peraturan daerah.

Menurut Entis, rusunawa tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Luas lahan yang digunakan untuk rumah susun ini mencapai 5.000 meter. Setelah dibangun, rusun ini berjumlah 198 kamar tipe 21.

Untuk teknis penyewaannya, akan diusulkan biaya sewanya sekitar Rp 200 ribu per bulan. Tetapi, biaya sewa ini akan dirumuskan lebih lanjut. Sebab, pemerintah tak ingin membebani masyarakat. Karena, yang akan menyewa rumah susun itu merupakan keluarga miskin. 

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, kontraktor yang membangun rusunawa tersebut belum menyerahterimakan ke pemkab. Jadi, status rusunawa itu masih di bawah pengawasan kontraktor yang ditunjuk pemerintah pusat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement