Senin 11 Jan 2016 18:42 WIB

Klinik Chiropractic di Mall Gandaria City tak Berizin

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan dari Imigrasi, dan Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan razia praktek tenaga medis asing di Klinik Chiropractic Indonesia di Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas gabungan dari Imigrasi, dan Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan razia praktek tenaga medis asing di Klinik Chiropractic Indonesia di Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di Klinik Chiropractic Mall Gandaria City, Senin (11/1). Hasil inspeksi menemukan bahwa klinik Chiropractic tersebut tak berizin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha mengatakan tenaga kesehatan warga negara asing yang menjadi dokter di Indonesia harus berizin atau memiliki surat rekomendasi dari negara asalnya.

"Tenaga asing yang praktek di sini dia tidak bisa menyebutkan izinnya," ujarnya kepada Republika.co.id,  di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Menurutnya berdasarkan Permenkes No 67 Tahun 2003 tentang Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, setiap dokter asing harus didampingi oleh dua dokter warga negara Indonesia yang memiliki izin. Akan tetapi, dari hasil sidak tersebut, semuanya tidak memiliki izin.

Selain itu, ditambahkan oleh wanita yang lebih suka dipanggil Tinke ini bahwa dari dokter asing tersebut hanya ditemukan paspor saja. Sedangkan dokumen ataupun berkas-berkas lainnya tidak ada.

"Kartu izin tinggal sementara juga tidak  bisa dong, harus ada rekomendasi dari negara mereka dan izin dari negara kita," tegasnya.

Inspeksi dadakan ini diawali oleh seorang petugas dinas kesehatan yang masuk ke klinik lebih dulu. Petugas tersebut mengaku sebagai pasien yang ingin berkonsultasi dengan dokter asing tersebut dan telah membuat janji bertemu sore hari.

Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh anggota gabungan yaitu Dinkes DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Selatan, Sudinkes Jakarta Selatan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Polda Metro Jaya, dan Polisi Pamong Praja.

Seperti diketahui, klinik Chiropratic First di Mall Gandaria City menjadi perhatian, pascameninggalnya Allya Siska Nadya yang diduga akibat malpratik.

Peristiwa itu terjadi saat Allya selesai menjalani terapi di klinik tersebut pada awal Agustus 2015 lalu. Setelah menjalani terapi pertama, kata dia, Allya justru mengeluh bagian lehernya semakin sakit.

Pihak keluarga pun lantas membawa Allya ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Dan hasilnya, dokter mendiagnosis bahwa pembuluh darah di bagian leher Allya pecah hingga akhirnya dia meninggal di RSPI pada 7 Agustus 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement