REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono membantah penggolongan penggunaan SIM C telah diberlakukan. Condro mengatakan, penggolongan SIM C masih menjadi wacana.
"Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan. Kami hanya mengundang beberapa pihak untuk ranah wacana diskusi pendalaman. Saya tegaskan rencana penggolongan masih dibahas," ujar Condro di Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Hal tersebut disampaikan Condro untuk menjawab pemberitaan di media terkait penggolongan SIM C. Namun, Condro tidak menampik jika ke depannya akan ada penggolangan penggunaan SIM C.
Seperti SIM C digunakan sepeda motor dengan kapasitas 250 CC. Sedangkan di atas 250 CC sampai 500 CC menggunakan SIM C1, dan SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 CC.
Hanya saja dikatakan Condro hal tersebut membutuhkan proses yang panjang. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus dilakukan.
"Perundang-undangannya juga perlu ada, sarana dan prasarana juga," kata Condro.
Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan isu penggolongan penggunaan SIM C. Condro berjanji akan mensosialisasikan apabila penggolongan tersebut akan diberlakukan.