REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menutup sebuah gerai pelayanan kesehatan Chiropractic Indonesia yang berlokasi di pusat perbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, setelah melakukan inspeksi mendadak di klinik tersebut bersama pihak Imigrasi Jakarta Selatan.
"Dari hasil sidak ditemukan tenaga asing praktik tanpa izin, jadi dia tidak punya dokumen sama sekali untuk perizinan yang menunjukkan bahwa dia sebagai dokter yang praktik di sini," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha, Senin (11/1).
Sanksi penutupan diberikan karena pelayanan kesehatan yang diberikan di klinik Chiropractic Indonesia tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Permenkes 67/2013, tenaga kesehatan warga negara asing yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
"Kliniknya sendiri untuk izin usaha belum ada, dari sisi perizinan klinik itu status pasien diletakkan di luar padahal seharusnya status pasien disimpan di tempat tertutup," kata Maria, yang akrab disapa Tinke tersebut.
Menurut pengakuan salah satu karyawan Chiropractic Indonesia, gerai layanan kesehatan tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Klinik tersebut memberikan pelayanan kesehatan untuk berbagai keluhan pasien seperti migrain, sakit leher, sakit pinggang, sakit punggung, skoliosis (kelainan tulang belakang), dan gangguan tidur.
Chiropractic Indonesia di Gandaria City mempekerjakan tiga tenaga kesehatan warga negara asing. Namun dalam inspeksi mendadak tersebut, Dinkes DKI dan Imigrasi hanya dapat bertemu dengan satu tenaga kesehatan asing yang hanya mampu menunjukkan paspor saja.
"Chiropractic Indonesia cabangnya ada lima di Jakarta dan total ada 10 tenaga kesehatan asing menurut pengakuan mereka," kata Tinke.