REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino oleh KPK terkait pengadaan Quay Container Crane tahun 2010. Penundaan tersebut atas permintaan KPK.
Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, cara KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan tak mendidik. Sementara, KPK sangat mudah menetapkan tersangka seseorang.
"Namun dia (KPK) berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang mempersoalkan penetapan tersangka," ujar Maqdir, usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Cara seperti ini, menurut Maqdir, seharusnya tidak dilakukan oleh KPK. Apalagi KPK dinilai oleh masyarakat sebagai lembaga hukum yang paling kredibel dalam pemberantasan korupsi.
Alasan KPK meminta menunda sidang karena masih akan berkonsultasi dengan ahli, Maqdir menilai hal tersebut menandakan ada kesalahan dalam penetapan Lino sebagai tersangka. Bahkan, hal itu juga bisa terjadap pada penetapan tersangka lain.
(Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda)