Selasa 12 Jan 2016 03:33 WIB

Penyuap Dewie YL Didakwa Berikan 177,700 Dollar Singapura

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan d
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan d

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua I Irenius Adii (52) dan Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Yusuf (35) didakwa memberikan suap sebesar 177,700 Dollar Singapura kepada anggota komisi VII DPR RI dari Partai Hanura Dewi Aryaliniza (Dewie Yasin Limpo).

Suap tersebut diberikan demi melancarkan anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177,700 dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Dewi Aryaliniza (Dewie Yasin Limpo) selaku anggota komisi VII DPR RI dari Partai Hanura," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto di Gedung Tipikor, Senin (11/1).

Suap tersebut diberikan pada Selasa 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal, Kelapa Gading, Jakarta Utara melalui Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (Ine) dan Staf Ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyuhadi.

Menurut Jaksa, pada mulanya Irenius Adii mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun pembangkit linstrik di Kabupayen Deiyai, Provinsi Papua, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Untuk kelancaran pengurusan proposal, Irenius meminta Ine untuk mempertemukannya dengan Dewie Yasin Limpo agar bisa mengupayakan anggaran tersebut sekaligus menyerahkan proposal usulan bantuan. Setelah dipertemukan, Dewie bersedia membantu dengan sayarat, Irenius agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran.

Tak tanggung-tanggung, Dewie meminta jatah sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan.

"Dewi meminta terdakwa I (Irenius) agar menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan," ucap Fitroh.

Setelah melakukan berbagai negosiasi, Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Yusuf bersedia memberikan dana pengawalan kepada Dewie sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan, dengan syarat perusahaannya yang menjalankan tender proyek tersebut. Sehingga, apabila Setiadi gagal menjadi pelaksana proyek, maka uang harus dikembalikan.

"Dewie pun meminta Setiadi menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016," ungkap Fitroh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement