REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muhaemin (45 tahun) diduga terlibat dalam gerakan Gabungan Fajar Nusantara (Gafatar). PNS di lingkungan dinas sumber daya air (SDA) Kabupaten Lebak itu sudah meniggalkan pekerjaannya hingga 2,5 bulan.
"Kami sudah melaporkan kepada Bupati Lebak juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kasus Muhaemin yang terlibat anggota Gafatar itu," kata Sekretaris SDA Kabupaten Lebak Muklis di Lebak, Senin (11/1).
Selama ini, pihaknya belum menerima sanksi maupun tindakan terhadap Muhaemin yang meninggalkan pekerjaan selama 2,5 bulan itu. Muklis menjelaskan, kemungkinan dia bisa dikenakan sanksi berat hingga pemecatan status ASN jika terus meninggalkan tugas kerjanya.
Muhaemin salah satu anggota Gafatar warga Desa Rangkasbitung Timur menghilang misterius dengan dua adiknya yang sudah berkeluarga. Kedua adiknya itu Halimah (40) berikut suami dan lima anak juga Nandar (35) dengan isteri serta dua anaknya.
"Kami sudah mendatangi kediaman Muhaemin dan bertemu dengan orangtuanya serta mertuanya," katanya. Menurut dia, dalam keseharian Muhaemin seperti biasa melaksanakan tugas dengan baik, bahkan ia dipercaya sebagai bendahara.
Muhaemin berstatus sebagai PNS dengan golongan II D itu memiliki karier yang cukup baik. Awalnya, dia menjadi pemelihara jaringan irigasi.Namun, berkat kerjanya bagus ia akhirnya diangkat status PNS sekitar tahun 1990-an.
Bahkan, pendidikan Muhaemin diangkat ASN hanya lulusan SD dan terus mengejar persamaan hingga menempuh predikat sarjana (S-1)."Kami berharap ia bisa bekerja kembali dan meninggalkan anggota Gafatar itu," ujarnya.