Selasa 12 Jan 2016 12:14 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Bambang Haryadi untuk Dewie Yasin

Red: Karta Raharja Ucu
Dewie Yasin Limpo.
Foto: Antara/Reno Esnir
Dewie Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.

"Bambang Haryadi diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/1).

Selain Bambang yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman. Dalam perkara ini, Dewie diduga menerima 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf agar Dewie mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Selain dalam surat dakwaan Irenius dan Setiady, Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Dewie pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR, sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp 50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp 2 miliar.