REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana Abu Bakar Ba'asyir untuk pertama kalinya menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Dari pantauan di PN Cilacap, Ba'asyir tiba di tempat itu pada pukul 08.35 WIB setelah dibawa petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu menggunakan mobil Baracuda Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kedatangan Ba'asyir di halaman PN Cilacap disambut oleh ratusan simpatisan dan pendukungnya dengan teriakan takbir. Kendati demikian, petugas tidak mengizinkan pendukung Ba'asyir mendekati pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.
Oleh karena itu, petugas Brimob bersenjata laras panjang segera membawa Ba'asyir menuju ruang tahanan PN Cilacap. Setelah berada di ruang tahanan, Ba'asyir ditemui para penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) serta tim medis dari Mer-C.
Sidang yang digelar berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel. itu merupakan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap untuk memeriksa memori PK yang diajukan Ba'asyir.
Pendelagasian tersebut dilakukan karena Ba'asyir selaku pemohon tidak bisa menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena sudah lanjut usia, sakit-sakitan, dan dipenjara di LP Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sidang PK di PN Cilacap dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.