Selasa 12 Jan 2016 14:40 WIB

Ahok: Rusuh Enggak Rusuh, Bukit Duri Tetap Digusur

Rep: C18/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan membongkar rumah warga di Kampung Duri. Ini dilakukan sebagai langkah normalisasi Kali Ciliwung.

Gubernur Ahok, sapaan Basuki, tidak akan mengubris protes yang dilakukan warga terkait penolakan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menjalankan pengusuran tersebut sesuai rencana meski berpotensi menimbulkan kericuhan.

"Ya tetap kita akan gusur 92 rumah, karena kita mau sheetpile 250 meter. Rusuh enggak rusuh ya kita harus tetap lakukan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/1).

Sebelumnya, Warga Bukit Duri menggugat surat perintah pembongkaran yang dilakukan pemprov ke PTUN. Surat perintah bongkar yang dikeluarkan Kecamatan Tebet, Senin (4/1), kemarin dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai Undang-Undang Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Ahok mengatakan, penggusuran tersebut tetap akan dilakukan tanpa harus menunggu keputusan hukum dari PTUN. Dia mengaku tidak bisa menuggu keluarnya keputusan PTUN atas tanah negara yang diduduki warga.

"Kalau semua orang sudah salah dudukin tanah negara, terus PTUN, didudukin terus, ya enggak bisa. PTUN itu urusan kedua, sekarang kan kita sudah sesuai prosedur. Minta bongkar ya bongkar," katanya.

Wakil wali kota Jakarta Selatan, Irmansyah mengatakan, pembongkaran tetap akan dilakukan. Dia mengatakan, hak tersebut dilakukan untuk memenuhi desakan kepentingan yang lebih besar.

"Hari ini dia rata, kontraktor yang kerja dari kementerian. Target selesai hari ini, 85 bidang," kata Irmansyah.

Terkait penolakan warga, Irwansyah menjelaskan, proses pemindahan itu susah dilakukan sesuai prosedur. Perpindahan warga dilakukan secara sukarela dan memiliki peryataan bermaterai.

"Prosesnya saat mereka sudah diundi ada berita acara tinggal pindah. Ambil kunci itu di rusun sendiri, berarti sukerela setelah 14 hari harus menempati rusun," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement