REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga amil zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2015.
"Dengan diberikannya izin ini, kami berharap agar BMH mampu mewujudkan sinergi dengan muzakki, bagaimana masyarakat bisa menunaikan zakatnya kepada lembaga-lembaga berizin, sehingga dana zakat bisa dioptimalkan untuk umat," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI Jaja Jaelanin melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/1).
Jaja Jaelani berharap, setelah diberikannya SK sebagai Laznas, BMH mampu mendorong terwujudnya optimalisasi dana zakat bagi pemberdayaan umat. Dapat pula terus bergerak semakin baik untuk menjaga kepercayan publik.
"Dengan terbitnya SK BMH sebagai Laznas dari Kemenag ini, maka BMH resmi diakui pemerintah sebagai lembaga legal yang bisa menjadi mitra uma Islam dalam penunaian dana Zakat, Infak dan Shodaqoh untuk terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan umat," kata Direktur Utama Baitul Maal Hidayatullah BMH Supendi.
Laznas BMH memiliki program-program unggulan yang terus dikembangkan. Program tersebut seperti Dai Tangguh yang meliputi program penjaringan, pendidikan, penugasan dan pemberdayaan Dai, hingga apresiasi berupa umrah Dai untuk kategori Dai pedalaman, perbatasan, terpencil, terjauh dan terluar dari wilayah NKRI.
Kemudian, program Senyum Anak Indonesia yang meliputi beasiswa berkah, dan santunan paket pendidikan. Sedangkan program yang baru dimulai adalah penaanganan anak korban kekerasan.
Program tersebut bekerjasama dengan Pakar Psikologi Forensik Indonesia, Reza Indragiri Amriel. "Dalam skala terbatas, program ini sudah berjalan dengan baik," ungkap Kepala Humas BMH Imam Nawawi.
Terakhir adalah program Mandiri Terdepan, meliputi Kampung Berkah Mandiri, Dai Berdaya dan Keluarga Permata Idaman. Dalam program ini BMH berhasil meraih penghargaan dalam ajang Santripreneur yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Mandiri.