Selasa 12 Jan 2016 15:57 WIB

Penghasilan Orang Kaya Banyak tak Kena Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ilham
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai tahun ini akan menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi. Selama ini, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil dalam penerimaan pajak.

Anggota Komisi XI DPR Ri Hendrawan Supratikno mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memiliki basis data yang baik untuk meningkatkan pajak orang pribadi. Menurut dia, masih banyak penghasilan atau pendapatan, khususnya dari masyarakat atas yang belum terjangkau pajak.

"Banyak penghasilan tambahan dari para profesional serta kelompok masyarakat atas yang tidak terpantau," kata Hendrawan kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).

Karena itu, kata dia, penguatan teknologi informasi serta basis data menjadi syarat mutlak untuk menggenjot penerimaan dari pajak orang pribadi.

Ucapan Hendrawan bukan tanpa alasan. Penerimaan pajak dari PPh 25/29 orang pribadi masih sangat kecil. Tahun lalu, masih di kisaran Rp 5 triliun. PPh pasal 25 dikenakan apabila seseorang menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas.

"Komisi XI telah mendukung dengan alokasi APBN cukup besar untuk perbaikan teknologi informasi di kantor-kantor perpajakan dan insentif remunerasi," katanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu cara yang akan ditempuh untuk menggenjot pajak orang pribadi adalah dengan meningkatkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan NPWP, kata dia, pemerintah lebih mudah melacak setiap transaksi yang dilakukan seseorang. "Misalnya, bisa kita lacak untuk pembelian barang-barang mahal," kata Bambang.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengakui, potensi pajak dari orang pribadi cukup besar. Pajak pribadi banyak yang belum terpungut lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan data statistik yang dimiliki Ditjen Pajak, kata Ken, ada 129 juta masyarakat kelas menengah yang pengeluarannya sebesar Rp 100 ribu-Rp 200 ribu per hari. "Namun, yang punya NPWP baru 27 juta," kata dia.

Ken mengatakan, DJP akan mempermudah proses pembuatan NPWP. Cukup dengan bermodal kartu tanda penduduk, seseorang sudah bisa memiliki NPWP. "Bikin NPWP juga bisa di tempat perbelanjaan. Tidak harus ke kantor pajak," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement