Selasa 12 Jan 2016 18:43 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah tak Lakukan Negosiasi Kontrak Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tetap tunduk pada ketentuan perihal perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menjelaskan, perpanjangan operasi pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"UU Minerba menyatakan kontrak karya dihormati hingga masa berlakunya, dan PP 77 mengatur permohonan perpanjangan disampaikan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau itu diikuti kedua belah pihak, maka tidak gaduh," kata Kardaya di Jakarta, Selasa (12/1).

Perpanjangan operasi pertambangan, menurut Kardaya, harus dilakukan di bawah izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kardaya menilai, seharusnya baik pemerintah maupun PT Freeport Indonesia menaati kedua beleid tersebut. Dengan begitu, Freeport memahami tidak ada lagi rezim kontrak karya setelah 2021.

Melihat kondisi saat ini, kata Kardaya, pemerintah justru tidak tunduk pada beleid tersebut. Hal ini karena perpanjangan operasi itu direnegosiasikan antara pemerintah dan Freeport. Kardaya menegaskan, renegosiasi perpanjangan tidak diatur dalam kedua beleid tersebut. Hal ini lantaran ketentuan IUPK sudah diatur sehingga Freeport tinggal mengikutinya.

"Namanya izin usaha tidak ada negosiasi. Kalau itu dilakukan, maka hancur. Kalau itu dinegosiasikan, ada sesuatu yang tidak jelas," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement