Selasa 12 Jan 2016 18:59 WIB

Kemendagri Segera Perintahkan Daerah Larang Kegiatan Gafatar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
 Warga menyita sejumlah dokumen milik  kelompok Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) setelah dilakukan penggeledahan di  kantor DPD GAFATAR, Desa Lamgapang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (7/1). (Antara/Ampelsa)
Warga menyita sejumlah dokumen milik kelompok Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) setelah dilakukan penggeledahan di kantor DPD GAFATAR, Desa Lamgapang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (7/1). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi berbagai pihak terkait kegiatan dan aktivitas ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ia pun menegaskan Gafatar sebagai ormas ilegal dan terlarang karena tidak pernah terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), melarang aktivitas dan kegiatan Gafatar, dan akan kita sampaikan ke daerah ini harus dilarang untuk berkegiatan," kata Soedarmo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

(Baca Juga: Ikut Gafatar, Satu Keluarga di Makassar Ini Menghilang).

Ia pun menghimbau kepada seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan membatasi ruang gerak Gafatar. Menurutnya, jangan sampai terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.

"Pokoknya harus diawasi, jangan sampai mereka melaksanakan gerakan itu atau pembiaran terhadap kegiatan itu, perlu ada pengawasan ini," ujar mantan Deputi BIN tersebut.

Diketahui, keberadaan Gafatar ini mendapatkan sorotan berbagai pihak, pasca hilangnya beberapa orang yang disinyalir terlibat dalam ormas tersebut. MUI juga telah memperhatikan pola Gafatar sebagai organisasi yang terindikasi pecahan Al-Qiyadah Al-Islamiah yang dahulu dipimpin Ahmad Musadeq.

Gafatar sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement