REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua sejoli yang akan menjual narkoba. Kedua sejoli ini ditangkap di Gang Jamblang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin malam (11/1).
"Keduanya menjual untuk bersenang-senang," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).
Jika berhasil menjual satu klip plastik sabu, wanita berinisial FH (20) dan sang pria NR (23) akan diberikan upah Rp 100 ribu. Artinya, ketika mereka berhasil menjual lebih banyak klip sabu, maka upah yang didapat pun lebih banyak.
"Mereka diiming-imingi Rp 100 ribu per paket yang berhasil di jual," katanya. (Dua Pengedar Sabu di Garut Diringkus).
Suyatno juga menambahkan, kedua sejoli ini sudah menjual sebanyak 10 klip plastik kepada pembelinya. Akan tetapi, saat digeledah, polisi hanya menemukan satu klip plastik berisi sabu yang hendak dijual. "Jadi sebelum mereka menjual kembali petugas kita langsung menangkapnya," kata Suyatno.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.