REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengajukan peraturan daerah (perda) tentang kewajiban membaca Al Quran bagi seluruh pelajar di daerah itu.
"Setelah menelaah dan mencermati penjelasan, fraksi kami mengapresiasi positif rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kewajiban membaca Al Quran bagi pelajar untuk dibahas lebih lanjut," kata angggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Fitri di Mukomuko, Selasa (12/1).
Perwakilan Fraksi Partai Gerindra Fitri mengatakan hal itu saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap delapan raperda di sidang paripurna kedua tahun 2016 termasuk perda membaca Alquran.
Ia menyarankan, agar eksekutif dapat menyampaikan dan melengkapi usulannya berupa draf seluruh raperda tersebut.
Ia menilai raperda itu sangat urgen guna memberikan akhlak yang baik bagi pelajar di daerah itu.
Tetapi sebelum aturan itu diterapkan, agar diperhatikan pelajar yang bukan beragama Islam.
Perwakilan Fraksi PAN Badrun Hasani mendukung delapan raperda untuk dibahas lebih lanjut khusunya raperda kewajiban membaca Alquran bagi pelajar.
Menurut Badrun, raperda kewajiban membaca Alquran bagi pelajar sangat penting sehingga fraksinya mendukung karena keberadaan aturan itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Diharapkan, raperda ini memberikan pendidikan agama yang lebih banyak dalam kunci akhlak menciptakan pelajar yang baik dan mental.