REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Tiga oknum anggota Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, diputuskan dipecat atau mengalami pemberhentian dengan tidak hormat. Mereka terbukti masuk dinas tanpa pemberitahuan, memeras masyarakat, menggunakan narkoba, dan melawan pimpinan.
"Benar ada tiga oknum anggota polisi yang dipecat," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin di Binjai, Selasa (12/1).
Pemecatan tersebut dilakukan terhadap Briptu RMP, Briptu STP, dan Bripka AS karena banyak kesalahan dan dinilai tak layak lagi untuk dipertahankan lagi sebagai angota Polri. Mulya Hakim menjelaskan, pemecatan terhadap Briptu RMP dimulai saat melaporkan pimpinan karena mendapatkan hukuman berguling-guling di lapangan oleh Kompol Sutrisno Hadi.
Namun, karena kelelahan Briptu RMP mengaku langsung dianiaya. Masalah itu sudah lama terjadi, bahkan sebelum AKBP Mulya Hakim Solichin menjabat Kapolres Binjai.
Selain masalah melaporkan pimpinannya ke Propam Polda Sumut, Briptu RMP juga diketahui pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, memeras masyarakat, dan lain sebagainya.
Perwira Polri yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan akan tetap menjatuhkan hukum bagi personel yang melakukan kesalahan.