Selasa 12 Jan 2016 21:14 WIB

Penyeragaman Khutbah Jumat Berlebihan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: achmad syalaby
Khutbah Jumat (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khutbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin menilai penyeragaman khutbah Jumat adalah upaya berlebihan. Hal itu menanggapi pencanangan program penyeragaman khutbah Jumat untuk seluruh masjid oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan. 

"(Khutbah Jumat) seragam itu memungkinkan pada hari tertentu saja, kalau setiap Jumat harus seragam itu tentu berlebihan," ujar Machasin kepada Republika, Selasa (12/1). 

(Baca: Kanwil Kemenag Sulsel Seragamkan Khutbah Jumat).

Machasin mengaku, masih akan menunggu laporan terkait program tersebut untuk menentukan sikap. Terkait dengan khutbah Jumat, Machasin menilai perlu ada penataan lebih baik. Ia mencontohkan, dalam penyelenggaraannya justru kerap terselip pesan yang menjelek-jelekan orang lain dan menghasut.

Machasin mengatakan, praktik khutbah Jumat saat ini masih membebaskan khatib berceramah tanpa adanya rambu-rambu. "Kalau baik akan jadi baik, tapi kalau khatib ada keinginan tertentu bisa jadi khutbah dimanfaatkan untuk hal-hal tidak positif," kata Machasin. 

Ruang publik seperti khutbah Jumat, kata Machasin perlu mendapat perhatian tentang konten dan cara penyampaiannya. "Tidak mesti seragam. Tapi akan baik jika diberikan rambu-rambu terkait bagaimana khutbah itu semestinya dilakukan." 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement