REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang, Majelis Hakim menyebut politkus PPP Hasrul Azwar menerima duit terkait pemondokan haji dalam vonis terhadap Suryadharma Ali.
"KPK akan mempelajari putusan hakim dan menentukan sikap dalam 7 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat dihubungi, Selasa (12/1).
Laode melanjukan, KPK juga akan melakukan banding terkait putusan Suryadharma Ali yang dinili kurang dari 2/3 dari tuntutan.
"Nanti akan didiskusikan terlebih dulu dengan pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan Suryadharma Ali, hakim anggota Sutio Jumagi menyebut bahwa Hasrul Azwar menerima fee terkait pemondokan haji.
Duit itu diterima dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada tahun 2012.