REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi IV DPR menyayangkan adanya peredaran pupuk yang diduga palsu untuk program Gernas Kakao palsu yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, produsen yang mengarahkan pupuk palsu berjenis NPK tersebut bisa dicabut izinnya.
“Bisa dicabut izin usahanya karena itu pengadaan dengan APBN, pemalsuan ada unsur pidananya,” kata Firman di Jakarta, Selasa (12/1).
Secara nasional, kata Firman, alokasi pupuk bersubsidi pada 2016 sebesar Rp 30,063 triliun untuk pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Adapun di 2015, seluruhnya berjumlah 9.550.000 ton. Jumlah itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850 ribu ton, ZA sebanyak 1,050 juta ton, NPK sebanyak 2,550 juta ton dan pupuk organik sebanyak 1 juta ton.
“Dengan temuan pupuk palsu tersebut diharapkan masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Firman pun meminta Kementerian Pertanian agar menindak dengan tegas apabila ada pihak dari lembaganya yang terlibat. Publik juga harus mengawal pelaporan kasus tersebut sampai tuntas.
Sebelumnya, Irjen Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan menyatakan, Kementan akan menurunkan tim untuk mengusut dugaan pupuk NPK Gernas Kakao palsu yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Paling lambat minggu kedua bulan ini tim Inspektorat Jenderal Pertanian akan turun ke lapangan,” katanya.
Pupuk NPK yang disalurkan pemerintah melalui program Gerakan Peningkatan Mutu dan Produksi Nasional (Gernas Kakao) ke sejumlah petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga pupuk palsu dengan kualitas rendah. Di Kabupaten Luwu, Sulsel misalnya, petani yang menerima pupuk bantuan tersebut merasa ragu menggunakannya karena pupuk warna tanah setelah di tes dengan air ternyata tidak larut.
“Ini artinya pupuk tersebut palsu,” kata Darlis, pengurus Kelompok Tani Suka Makmur 1, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwuk, Sulsel.
Menurut dia, jika pupuk tersebut palsu justru akan merusak tanaman, bukan menyuburkan tanaman kakao. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera turun ke lapangan untuk memeriksa pupuk tersebut serta melihat apa pupuk palsu yang digunakan peteni tersebuti berdampak terhadap tanaman kakao.
Menurut dia, kelompok tani yang dia pimpin, menerima bantuan pupuk NPK sekitar 200 karung pupuk Gernas Kakao dengan kemasan 25 kilogram/karung yang di produksi PT Bunga Tani, Jawa Timur.