REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polsek Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur terpaksa menembak seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
"Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terpaksa kami tembak bernama Mukti (28), warga Desa Sadah, Kecamatan Galis, Bangkalan," kata Kapolsek Galis AKP Herly dalam keterangan persnya di Bangkalan, Selasa (12/1).
Ia menuturkan, tersangka sempat mengeluarkan sebilah celurit dan hendak membacok petugas. "Terpaksa kami tembak untuk melumpuhkannya," katanya.
Selain Mukti, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya, yakni bernama Rais (20) juga warga Desa Sadah Kecamatan Galis.
Kapolsek menuturkan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap polisi saat melakukan transaksi bersama korban dengan meminta uang tebusan. "Ini modus baru, usai mencuri, korban meminta uang tebusan kepada korban," ujarnya.
Menurut kapolsek, para pelaku pencurian kendaraan bermotor itu merupakan pelaku lama yang sering meresahkan masyarakat di Kecamatan Galis.
Banyak kasus pencurian yang dilakukan tersangka, namun petugas baru bisa membuktikan dua kasus pencurian. Termasuk di malam pergantian tahun baru, pelaku juga meminta uang tebusan.
Saat ini, kadua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor itu ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan.
"Kami sengaja titipkan di Mapolres Bangkalan agar lebih aman," katanya menjelaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.