Selasa 12 Jan 2016 23:06 WIB

Gugatan Ditolak PTTUN, Ramadhan Pohan Kusuma Ajukan Kasasi Terkait Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Ramadhan Pohan
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang utama PT TUN Medan hari ini, Selasa (12/1).

"Menyatakan majelis hakim menerima eksepsi tergugat bahwa PT TUN Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua Majelis Ahmad Sayuti didampingi hakim anggota, Maskuri dan Disiplin F Manao.

Majelis hakim menolak pokok gugatan yang diajukan oleh Ramadhan-Eddie, yakni pembatalan surat keputusan KPU Medan terkait rekapitulasi penghitungan suara kota Medan. Dalam gugatan tersebut, KPU Medan dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu untuk menunda rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan selama dua hari.

KPU tetap menggelar rekapitulasi suara pada 16 Desember 2015 lalu. Selain tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat, majelis hakim PT TUN Medan juga menghukum Ramadhan-Eddie untuk membayar uang perkara sebesar Rp 201.000.

Usai persidangan, Hasanuddin Batubara selaku penasehat hukum pasangan Ramadhan-Eddie mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Ini tidak dapat diterima. Keputusan tadi tidak menyinggung masalah pokok perkara, masih soal formalitas gugatan. Pasti kita akan kasasi," kata Hasanuddin.

Ia mengatakan, pihaknya tetap pada pandangan bahwa KPU Medan telah melakukan pelanggaran administrasi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, lanjutnya, KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwaslih.

Oleh karena itu, sikap KPU yang tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslih yang meminta agar rekapitulasi suara ditunda, dinilai telah melanggar aturan.

"KPU tidak dengar rekomendasi ini. Dengan tidak diresponnya ini maka KPU telah melanggar UU itu," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU Medan telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015 lalu. Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan nomor urut 1 Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution memperoleh suara sebanyak 346.406 dan pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma memperoleh 136.608 suara.

Pada Pilkada ini, jumlah suara sah sebanyak 483.014 dan suara tidak sah sebanyak 24.336. Adapun partisipasi pemilih sebesar 25,5%.  Partisipasi warga yang sangat rendah ini dinilai pihak Ramadhan-Eddie karena pembagian formulir undangan memilih (Form C6) yang sangat minim ke warga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement