REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Marry Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang tertangkap kedapatan membawa narkoba di Bandara Adisutjipto Yogyakarta hingga saat ini statusnya masih terpidana mati.
Meski pidana matinya ditunda karena proses hukum terkait dirinya di Filipina, namun status pidananya di Indonesia tetap. "Status MJ (Mary Jane) mash terpidana mati yang tertunda tidak ada lan," ujar Aspidum Kejati DIY, Tri Subardiman, Selasa (12/1).
Bahkan menurutnya, keputusan pidana mati bagi ibu dua anak itu sudah inkrah. Tri mengatakan, MJ memang tengah mendapat kunjungan dari keluarga dan pemerintah Filipina di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Wirogunan.
Namun hal itu tidak mempengaruhi proses hukum terhadap wanita berkebangsaan Filipina itu. MJ sendiri mendapat kunjungan dari keluarga dan perwakilan pemerintah Filipina di Lapas Wirogunan, Senin (12/1).