REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Personel Polsek Tanjungpura, Resor Langkat, menangkap tersangka BUK (43) warga Aceh yang merupakan seorang penumpang bus karena kedapatan membawa ganja sebanyak enam bungkus dalam razia yang dilaksanakan di Kelurahan Pekan Tanjungpura.
"Kita tangkap salah seorang penumpang bus yang kedapatan membawa ganja," kata Kapolsek Tanjungpura AKP Budiman Tarigan di Tanjungpura, Selasa.
Menurut dia, penangkapan berawal ketika anggotanya melakukan razia pada Selasa dinihari sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjungpura. Dalam razia tersebut, melintas bus Pusaka dengan nomorpolisi BL 7447 PB dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
Ketika memeriksa seluruh penumpang, petugas melihat tersangka yang warga Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lampang, Kabupaten Aceh Utara dalam kondisi gelisah.
"Ketika diperiksa lebih jauh, ternyata tersangka ini membawa enam bungkus ganja kering seberat 1,9 kilogram yang dilakban warna kuning yang didapat dalam tas bawaannya," kata Budiman.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke Provinsi Riau untuk dijual.
"Ganja tersebut dibeli dari seseorang di Loukshukon seharga Rp500 ribu," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Guna proses lebih lanjut, tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.