Rabu 13 Jan 2016 07:33 WIB

Romi Bersikukuh Gelar Muktamar Islah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Romahurmuziy
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy menegaskan tidak ada solusi lain dari PPP untuk menemui jalan islah selain menggelar Muktamar Islah. Untuk itu, pria yang akrab disapa Romi ini menegaskan kubu PPP Muktamar Jakarta harus bersedia menerima  menggelar Muktamar Islah bersama.

"Ajaran Islam terhadap dua orang yang bertikai itu hanya ishlah. Muktamar Islah adalah solusi terbaik dan fair yang diintroduksi para sesepuh, sejauh ini belum ada solusi lain," katanya kepada Republika.co.id, Selasa, (12/1).

Ia menegaskan, status Muktamar Surabaya juga sudah dibatalkan pengadilan. Di sisi lain Muktamar Jakarta juga tidak bisa disahkan. Karenanya Romi menegaskan kalau kubu Djan Faridz tidak menyetujui Muktamar Islah, "Mau solusi apa kalau tidak Muktamar Islah," terangnya.

Ia meyakini Muktamar Islah ini akan diterima bersama, hanya soal waktu saja. Suatu saat kubu Djan Faridz akan menerima tawaran ini. "Insya Allah mau," ujarnya. Namun tawaran Muktamar Islah tersebut sejak awal telah ditolak Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusuma menegaskan Muktamar Islah tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menegaskan kepengurusan PPP yang sah di bawah Djan Faridz.

"Jadi tawaran itu seperti lucu-lucuan, sudah jelas Mahkamah Agung hanya menyetujui PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta. Masak mereka mau melawan hukum?," kata Dimyati.

Ia menegaskan kalau solusi islah dari kubu Djan Faridz membuka bagi pengurus PPP kubu Romi untuk bergabung. Tawaran ini, kata dia, tidak melawan hukum. "Bergabung dulu di kepengurusan PPP yang sah, setelah ini baru silahkan negosiasi bila memang ingin bersama melakukan Muktamar dipercepat," tegasnya.

Baca juga, Lukman Temui Maimur Bahas Islah PPP.

 

h

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement