Rabu 13 Jan 2016 11:23 WIB

Investor Cina Manfaatkan Layanan Investasi 3 Jam

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada dua investor asal Cina yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Dua perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha industri penggilingan baja dan perusahaan aktivitas pelayanan pelabuhan laut.

Masing-masing nilai investasi yang dicatatkan oleh investor Cina tersebut adalah 460 juta dolar AS, dan 81,5 juta dolar AS. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, nilai investasi dari dua perusahaan Cina tersebut berkontribusi sebesar 40 persen dari total nilai investasi 7 perusahaan yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam. Menurut Franky, dua perusahaan itu menyerap tenaga kerja sebesar 2.856 orang.

"Kami akan terus mengkomunikasikan keberadaan layanan izin investasi 3 jam kepada investor, termasuk dari Cina sebagai salah satu negara yang menjadi prioritas pemasaran investasi," ujar Franky, di Jakarta, Rabu (13/1).

Franky menambahkan, selain dua perusahaan tersebut terdapat 13 perusahaan supplier komponen perusahaan otomotif Cina yang sudah antre untuk mengajukan izin 3 jam. Sebanyak 13 perusahaan tersebut merupakan supplier bagi investor otomotif asal Cina yang saat ini sedang proses konstruksi di Indonesia.

"Dua perusahaan lainnya berasal dari Amerika Serikat dan Jerman. Ini sedang menjadi salah satu proyek yang akan dikawal oleh tim marketing officer BKPM," kata Franky.

Selain Cina, perusahaan yang telah menggunakan layanan investasi 3 jam berasal dari Inggris, Belgia, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, dan Saudi Arabia. Selain itu terdapat satu PMDN pembangkit listrik tenaga air yang juga tercatat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Sementara itu, terkait percepatan fasilitas jalur hijau, BKPM mencatat dua investor asal Cina yang telah mendapat fasilitas tersebut. Kedua investor tersebut masing-masing bergerak di sektor industri ban dan vulkanisir ban dengan nilai investasi Rp 6,4 triliun. Selain itu, ada juga sektor industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri suku cadang, dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan nilai investasi Rp 1,3 triliun.

BKPM mencatat sepanjang 2015, pengajuan izin prinsip dari Cina yang masuk ke BKPM mencapai angka Rp 277 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di atas Singapura sebesar Rp 203 triliun dan Jepang sebesar Rp 100 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement