REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait hilangnya Dokter Rica Tri Handayani. Kedua tersangka tersebut merupakan sepupu dari Dokter Rica.
"Pasalnya KUHP, melarikan orang dewasa, ini juga perkembangan dari Gafatar," ujar Anton di Lapangan Bhayangkara, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, Dokter Rica bersama anaknya pergi dari rumahnya sejak 30 Desember 2015 dengan meninggalkan surat yang berisi akan mencari peradaban baru. Polisi akhirnya menemukan Rica di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (11/1).
Menurut Anton, polisi belum mengetahui motif dari kedua tersangka tersebut. Sebab, penyidik masih menggali keterangan dari kedua tersangka. Anton mengungkapkan, keterangan keduanya sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap Gafatar. Gafatar memiliki ciri-ciri mengajak seseorang menuju peradaban baru. "Tidak merusak fisik, tapi merusak ideologi dan keyakinan," kata Anton.