Rabu 13 Jan 2016 12:09 WIB

Polisi Bidik Pejabat Tinggi Pegawai Pajak yang Memeras

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengakui sedang membidik sejumlah pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang terlibat korupsi dan pemerasan.

"Kami tengah menyita sejumlah alat bukti lain untuk menemukan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Adanya tersangka baru cukup besar, karena sejumlah barang bukti yang kami sita kemarin menunjukan hal itu (tersangka lain)," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (13/1).

Mujiono mengatakan, calon tersangka itu memiliki jabatan lebih tinggi dari tiga pegawai pajak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak termasuk pemilik Hotel yang merasa pernah diperas supaya segera melapor ke polisi untuk bisa ditindaklanjuti.

"Yang pasti kalau anak buah terlibat, atasan atau pimpinan pasti mengetahui kan," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menggeledah Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Setelah sekitar tiga jam menggledah kantor pajak, disita delapan dokumen dan tiga unit CPU.

Diketahui, para pelaku yakni DR selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, SAD pegawai Kantor Pajak Dispenda DKI Jakarta dan RM pegawai UPPD Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan kronologisnya, komplotan oknum pegawai pajak itu melakukan tindak pidana korupsi, TPPU dan pemerasan dengan modus mengecek dan menagih tunggakan wajib pajak khusus perhotelan kelas menengah pada 75 hotel.

Para pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Kasus terakhir, mereka mendatangi korban berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.

Kala itu, para pelaku menyampaikan wajib pajak harus membayar pajak senilai Rp 7 miliar. Namun, mereka menyampaikan uang Rp7 miliar itu bisa dikecilkan menjadi Rp 5,8 miliar, dengan catatan wajib pajak harus membayar kepada oknum tersangka ini sebesar Rp 350 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement