Rabu 13 Jan 2016 12:14 WIB

Polisi Kumpulkan Bukti Baru dalam Korupsi Pegawai Pajak

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Membayar pajak, ilustrasi
Membayar pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengungkapkan, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti anyar untuk menjerat tersangka baru dalam kasus penggelapan pajak di Jakarta.

Mujiono mengatakan, penggeledahan kantor Dinas Pajak DKI Jakarta dalam rangka pengembangan dugaan korupsi dari tiga oknum pegawai pajak sudah ditahan sebelumnya. Dari hasil penggledahan itu didapati alat bukti baru untuk melengkapi bukti tersangka baru hasil pengembangan.

"Total ada delapan jenis dokumen dan tiga CPU sebagai alat bukti baru," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (13/1).

Mujino menjelaskan ada kemungkinan banyak hotel mengalami pemerasan. Namun biasanya wajib pajak tidak mau terbuka. Sehingga Mujiono mengimbau supaya para wajib pajak, termasuk pengelola hotel untuk melapor jika mengalami pemerasan.

"Kalau merasa diperas harus lapor, kami jamin keselamatannya dan akan melindungi identitasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perpajakan DKI Jakarta berinisial RD, SAD dan RM. Ketiga orang ini menjadikan 75 hotel di daerah Jakarta Barat sebagai target aksinya.

Diketahui ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf a, b dan e Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(Baca Juga: Polisi Bidik Pejabat Tinggi Pegawai Pajak yang Memeras)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement